Senin, 15 April 2019

SYARAT BUAT PT 2019

SYARAT BUAT PT 2019

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT di 2019

1.     Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
2.     Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pemegang saham
3.     Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
4.     Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
5.     Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
6.     Foto kantor tampak dalam dan luar
7.     Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran

Bagaimana prosedur pendirian PT di Tahun 2019?

Langkah-Langkah:

1. Pengecekan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

*Nama perusahaan terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia. Cek lebih lengkapnya disini

Contoh:

PT. DAMAI SEJAHTERA BERSAMA
PT. SUKA SENANG BERSAMA
PT. GLOBAL JAYA SEJAHTERA

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Setelah tahap ini, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini sekaligus terdaftar bersama no NPWP di KPP.

4. Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP(Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
Biasanya KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.

5. Pengurusan SKDP
Setelah NPWP sudah selesai, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan SKDP( Surat Keterangan Domisili perusahaan).

6. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku USAHA.

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.

7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.
Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com



#aktapendiriankoperasidibuatoleh
#buatcvataupt
#buatcvdimana
#buatcvgimana
#buatcvhabisberapa
#buatcvharga
#buatemailpt
#buatnamacvyangbagus
#buatnamaptbaru
#buatptsuamiistri
#buatrekeningcv
#buatrekeningpt
#carabuatcvperusahaan
#carabuatemailpt
#carabuatkoperasi
#carabuatkoperasikaryawan
#carabuatkoperasiserbausaha
#carabuatkoperasisimpanpinjam
#carabuatkoperasisyariah

#carabuatnamapt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar