Beberapa pertimbangan mengapa mendirikan PT bisa menjadi opsi yang lebih menguntungkan bagi startup dan UKM. Berikut 8 poin yang dimaksud.
Modal Terdiri Atas Saham
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa modal PT terdiri dari seluruh nilai nominal saham.
Nama PT Dilindungi Negara
Membuat perusahaan berbentuk badan hukum memiliki perlindungan oleh negara yang optimal dibanding bentuk lainnya.
Pertanggungjawaban Terbatas
Poin ke 3 ini mungkin jadi salah satu pertimbangan utama untuk mendirikan PT ketimbang bentuk perusahaan yang lain. Salah satu keuntungan mendirikan perusahaan berbentuk PT adalah dari segi pertanggungjawaban.
Lebih Kredibel
Karena statusnya badan hukum, sebuah PT tidak identik dengan nama dan kekayaan pemiliknya. Dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga, sebuah PT bertindak sendiri untuk kepentingannya sendiri yang diwakili oleh pengurusnya.
Proses Pendirian PT Mudah
Berbeda dengan prosedur dan persyaratan sebelumnya, sekarang mendirikan PT mudah dan prosesnya lebih cepat.
Pemisahan Peran Masing-Masing Organ Perusahaan
Organ PT terdiri atas direksi, komisaris, dan Rapat Umum Saham (RUPS). Yang memiliki wewenang tertinggi adalah RUPS. Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) UUPT dikatakan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Lebih Leluasa Memilih Bidang Bisnis
Keuntungan lain yang dimiliki oleh perusahaan berbentuk PT adalah keleluasaan memilih kegiatan usaha Beberapa kegiatan usaha mewajibkan perusahaan berbentuk PT untuk bisa mendapatkan izin dan menjalankan usaha.
Pengenaaan Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No.23) diatur bahwa tarif pajak penghasilan adalah 0,5% dari penghasilan bruto tertentu.
More Info
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktanotaris #aktapt #aktacv #jasaperizinan #pembuatanpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar