JASA NOTARIS PEMBUATAN PT
“Akta Pendirian adalah Akta yang di buat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan PT. dan wajib memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM agar memperoleh status Badan Hukum.”
Nah, hal tersebut diatas sebenarnya sudah diatur didalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT), dalam UUPT Akta pendirian memuat Anggaran Dasar, sedangkan Anggaran Dasar di dalam Akta Pendirian Perseroan paling sedikit harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
10. Ketentuan diatas adalah hal – hal minimal yang harus di tuliskan di dalam anggaran dasar.
Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurus legalitas-legalitas tersebut? Kami dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0811-1599-899. kami siap membantu anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar