Selasa, 19 Maret 2019

BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS

BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dimana badan hukum ini disebut dengan “perseroan”. Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki. 

Bentuk badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang bernama “Naamloze Vennootschap” atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada UU yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan “naamloze Vennootschap” hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun sebutan PT (Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.

Tujuan PT (Perseroan Terbatas)
 
Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). 

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#hki 

BIAYA BIKIN PT DI JAKARTA

BIAYA BIKIN PT DI JAKARTA

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia selain Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Firma (Fa), Persekutuan Komanditier (CV), Koperasi dan Yayasan. Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) paling banyak diminati dan digunakan oleh para pengusaha yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya karena mayoritas klien lebih percaya kepada badan usaha yang berbentuk PT. Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroran Terbatas.

Persyaratan Pembuatan PT

Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Pembuatan PT antara lain :

1. Nama perusahaan yang di inginkan (siapkan 3 alternatif);
2. KTP dan NPWP pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
3. Modal dasar dan modal disetor perusahaan (minimal 25% dari modal dasar);
4. Tempat dan kedudukan lokasi usaha;
5. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri;
6. Foto copy surat keterangan domisili gedung jika alamat kantor berada di gedung atau surat pengantar RT/RW jika alamat kantor berada di Ruko;
7. Khusus wilayah Jakarta, perumahan tidak boleh di jadikan lokasi kantor berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2014.
8. Susunan direksi dan komisaris perusahaan;
9. Susunan kepemilikan saham perusahaan;
10. Bidang usaha;
11. Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


BIAYA PEMBUATAN CV PERUSAHAAN JAKARTA

BIAYA PEMBUATAN CV PERUSAHAAN JAKARTA

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


CARA BUAT PT BARU

CARA BUAT PT BARU

Tahapan yang harus dilakukan agar pengurusan PT berjalan dengan lancar.

1. Pengecekan Nama Perusahaan
2. Pembuatan Draf Akta
3. Penandatanganan Dokumen
4. Pengesahan Dokumen di Kemenkumham
5. Pengajuan dan Pengurusan SKDP dan Perpanjangannya
6. Pengajuan dan Pengurusan NPWP Perusahaan
7. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha
8. Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


BIAYA PEMBUATAN PT LENGKAP

BIAYA PEMBUATAN PT LENGKAP

Jasa pembuatan PT Salah satu peran serta kita sebagai warga negara adalah ikut serta memajukan kehidupan bangsa dimana salah satu cara yang bisa kita perbuat adalah mengembangkan potensi diri individu kita dengan membentuk suatu usaha dan atau menjadi pengusaha (enterpreuner), karena dengan menjadi pengusaha atau berwiraswasta secara nyata kita mampu membuat roda perekonomian bangsa kita terus berputar, dengan kita membuka peluang usaha, secara otomatis kedepan kita akan memberikan lapangan pekerjaan bagi sesama warga negara yang membutuhkan. 

Potensi serta kemampuan jelas dimiliki oleh setiap kita yang terus berusaha bekerja keras secara professional, akan tetapi terkadang untuk mencapai tujuan menjadi pengusaha / berwiraswasta seperti yang kita inginkan, seringkali selalu dihadapkan dengan permasalahan awal yaitu mengenai bagaimana cara awal untuk memulai usaha tersebut ? Kehadiran kami memberikan jalan keluar untuk membantu anda dalam mewujudkan tugas mulia anda tersebut.

Dimana faktor utama adalah mendirikan usaha yang sah secara hukum sesuai dengan Peraturan yang diatur di Negara Kita Indonesia. Untuk membangun usaha sebagai awalnya yaitu memulai dari membentuk suatu badan usaha atau badan hukum yang dalam hukum perusahaan di Indonesia kita kenal dengan Perseroan Terbatas (PT), adapun terdapat berbagai macam badan usaha yang bisa kita bentuk sebagai awalnya seperti diantaranya : Comanditter Venontschapp (CV), Usaha Dagang (UD), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan dll. 
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


HARGA BUAT PT BARU

HARGA BUAT PT BARU

Sebelum membahas lebih jauh mengenai biaya membuat PT yang diperlukan, ketahui lebih dulu mengenai PT itu sendiri sehingga Anda bisa menentukan akan mendaftarkan perusahaan sebagai PT ataukah jenis usaha lain. PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum persekutuan modal yang dibentuk atas suatu perjanjian tertentu untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal awal yang terbagi dalam saham dan telah memenuhi segala persyaratan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas beserta dengan peraturan pelaksanaannya.

Suatu perusahaan bisa dikatakan perseroan terbatas apabila telah disertai akta yang ditandatangani di hadapan notaris beserta para pendirinya. Untuk status badan hukum PT sendiri didapatkan setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Syarat Pendirian PT
Untuk mendapatkan akta pendirian sebuah PT dibutuhkan beberapa dokumen beserta dengan beberapa syarat administratif. Syarat utama yang harus ada dalam pembuatan sebuah PT adalah akta perusahaan. Akta perusahaan berisi data mengenai nama perusahaan, nama-nama pemilik modal, bidang usaha yang dijalani, modal dasar yang dimiliki, besarnya modal yang disetorkan, manajerial perusahaan dan lain sebagainya.
Terlepas dari Biaya membuat PT, untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas harus memiliki surat keterangan domisili usaha. Surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP ini digunakan untuk mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan perpajakan. Selain itu NPWP juga dibutuhkan saat Anda hendak membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dam SIUP yang dibutuhkan ketika Anda baru saja mendirikan sebuah usaha. SK pengesahan Akta Pendirian Perusahaan wajib ada saat akan membuat PT. 
SK pengesahan ini berfungsi sebagai legalisasi sebuah PT menjadi badan hukum. Untuk mendapatkan SK ini dibutuhkan akta perusahaan dan juga surat domisili usaha.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


BUAT NAMA PT BARU

BUAT NAMA PT BARU

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.



Perseroan Terbatas adalah PT Tertutup (PT Biasa), memiliki karakteristik dan sifat serta regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero.

Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07: Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah setoran (uang) yang di masukkan sebagai modal dari PT.

Saham

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


CARA BIKIN NAMA PT BARU

CARA BIKIN NAMA PT BARU

Seperti yang telah disebutkan, mengajukan pendirian PT dapat menguras waktu, tenaga, dan biaya. Karena itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan status PT dengan mudah dan cepat, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pendirian PT lewat notaris yang dapat diandalkan.

Memilih jasa pendirian PT yang berkualitas sangat penting karena hal tersebut akan menentukan status badan usaha Anda secara permanen. Jasa pendirian PT yang Anda pilih harus terbukti berpengalaman, profesional, dan tepat waktu.

Keuntungan Mendirikan PT
Ada banyak keuntungan mendirikan PT melalui jasa kami, di antaranya adalah:

1. Hemat waktu, tenaga dan biaya
Pelayanan kami mampu memproses pengajuan pendirian PT dengan cepat. Kami juga menawarkan jasa terbaik bagi Anda dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan penyedia jasa sejenis.

2. Aman dan tepercaya
Segala jenis transaksi yang dilakukan dijamin aman dan tepercaya. Perusahaan kami dikelola secara profesional dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


CARA BIKIN BADAN USAHA PT

CARA BIKIN BADAN USAHA PT

Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modal perseroannya tercatat dalam anggaran dasar. Modal terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Dasar Hukum PT.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas adalah UU. No. 40 Tahun 2007.

Dokumen PT yang Anda Terima.
1. Akta Pendirian PT dari Notaris.
2. SK MenKumHam.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PT.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Lama Proses Pendirian PT.
Lama proses pendirian hanya 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak tandatangan akte PT, pengesahan, NPWP PT, SIUP dan NIB.
Anda serahkan data pendiri PT maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.

Kami melayani pembuatan pendirian PT di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


URUS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

URUS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Seperti yang telah disebutkan di atas, perseroan terbatas dikenal sebagai bentuk badan usaha yang paling populer di kalangan pengusaha. Hal ini wajar karena badan usaha perseroan terbatas memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya, yaitu:

1. Tanggung jawab terbatas terhadap utang
Dalam sistem perseroan terbatas, sebagai pemegang saham Anda hanya akan dibebankan tanggung jawab sebesar modal yang sudah Anda setorkan. Maka apabila perusahaan memiliki utang yang melebihi nilai setoran modal Anda, hal tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.

2. Status hak milik yang fleksibel
Tak seperti jenis badan usaha lainnya, perseroan terbatas memberikan Anda keleluasaan untuk memindahkan hak milik pada orang lain dengan cara menjual saham.

3. Tidak tergantung pada pemilik tunggal
Dalam jenis usaha PT, status perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu pemilik tetap saja, melainkan dapat terus diubah dan diganti. Hal ini akan menjamin keberlangsungan PT tetap berlanjut meskipun sudah ditinggal oleh para pendiri aslinya.

4. Kemudahan memperluas usaha
Badan usaha PT dapat mengeluarkan saham baru untuk meningkatkan modal guna memperluas kapasitas perusahaan. Inilah mengapa PT cocok digunakan untuk berbagai skala usaha, mulai dari yang masih merintis, berkembang, maupun yang sudah mapan.

5. Keunikannya terjamin
PT mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga memiliki jaminan antiplagiarisme pada nama yang terdaftar. Hal ini telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1998.

6. Struktur manajerial perusahaan yang lebih fleksibel
Pembagian struktur manajerial perseroan terbatas yang sangat luas menjadi keuntungan tersendiri bagi pemilik model usaha ini. Sebab pemilik usaha dapat dengan leluasa melakukan evaluasi dan pergantian sumber daya manusia apabila ditemukan ketidakcakapan pada kinerja pegawai. --
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


PEMBUATAN DOKUMEN PENDIRIAN PERUSAHAAN

PEMBUATAN DOKUMEN PENDIRIAN PERUSAHAAN

Sebenarnya, apa itu PT atau Perseroan Terbatas? Pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:

1. Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
2. Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
3. Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
4. Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
5. Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
6. Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
7. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
8. Perusahaan dipimpin oleh direksi.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id