URUS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Seperti yang telah disebutkan di atas, perseroan terbatas dikenal sebagai bentuk badan usaha yang paling populer di kalangan pengusaha. Hal ini wajar karena badan usaha perseroan terbatas memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya, yaitu:
1. Tanggung jawab terbatas terhadap utang
Dalam sistem perseroan terbatas, sebagai pemegang saham Anda hanya akan dibebankan tanggung jawab sebesar modal yang sudah Anda setorkan. Maka apabila perusahaan memiliki utang yang melebihi nilai setoran modal Anda, hal tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.
2. Status hak milik yang fleksibel
Tak seperti jenis badan usaha lainnya, perseroan terbatas memberikan Anda keleluasaan untuk memindahkan hak milik pada orang lain dengan cara menjual saham.
3. Tidak tergantung pada pemilik tunggal
Dalam jenis usaha PT, status perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu pemilik tetap saja, melainkan dapat terus diubah dan diganti. Hal ini akan menjamin keberlangsungan PT tetap berlanjut meskipun sudah ditinggal oleh para pendiri aslinya.
4. Kemudahan memperluas usaha
Badan usaha PT dapat mengeluarkan saham baru untuk meningkatkan modal guna memperluas kapasitas perusahaan. Inilah mengapa PT cocok digunakan untuk berbagai skala usaha, mulai dari yang masih merintis, berkembang, maupun yang sudah mapan.
5. Keunikannya terjamin
PT mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga memiliki jaminan antiplagiarisme pada nama yang terdaftar. Hal ini telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1998.
6. Struktur manajerial perusahaan yang lebih fleksibel
Pembagian struktur manajerial perseroan terbatas yang sangat luas menjadi keuntungan tersendiri bagi pemilik model usaha ini. Sebab pemilik usaha dapat dengan leluasa melakukan evaluasi dan pergantian sumber daya manusia apabila ditemukan ketidakcakapan pada kinerja pegawai. --
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar