PENDIRIAN
CV
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang
mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan
dan menjadi pemimpin perusahaan.
Dasar
Hukum CV
Dasar hukum
yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang
(KUHD), Pasal 19 s/d 21.
Dokumen
CV yang Anda Terima.
1. Akta Pendirian CV.
2. SK Menkumham.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dokumen
Persyaratan Pendirian CV
1. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus
2. Fotokopi NPWP.
3. Fotokopi KK Direktur.
Lama proses
pendirian hanya 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima
dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam 30 hari
kerja.
Anda
serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan
pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.
Kontak Kami
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA
08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#buatptmurahjakarta
#carabuatptpma
#jasabuatcvjakarta
#jasabuatcvmurah
#jasabuatpt
#jasabuatptmurah
#jasapembuatancvataupt
#jasapembuatancvataupttangerang
#jasapembuatancvdijakarta
#jasapembuatancvditangerang
#jasapembuatancvmurahjakarta
#jasapembuatancvtangerangselatan
#jasapembuatankoperasi
#jasapembuatanpma
#jasapembuatanptdijakarta
#jasapembuatanptjakarta
#jasapendirianptmurah
#jasapendirianptpma
#jasapengurusanpembuatanpt
#notarisbuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar