PERATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
PT atau yang disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal
yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Dalam hal
pendirian PT, ada pun persyaratan yang harus dimiliki antara lain:
1.
Perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan
oleh minimal dua orang atau lebih.
2. Telah memiliki akta asli
dari notaris dalam Bahasa Indonesia yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum
dan Ham.
3. Menyiapkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri atau pemegang saham.
4. Menyiapkan fotokopi Kartu
Keluarga (KK) bagi pihak pendiri yang akan menjabat sebagai direktur.
5. Salinan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) direktur disertai dengan pas foto berukuran 3×4 berwarna sebanyak
dua lembar.
6. Menyiapkan nama PT. Nama
wajib terdiri dari tiga suku kata tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.
7. Menyiapkan lokasi. Jika
menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti
kepemilikan tempat usaha. Lokasi pendirian PT tidak boleh berada di wilayah
pemukiman warga.
8.
Memiliki modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#jasabuatcvmurah
#jasabuatpt
#jasabuatptmurah
#jasapembuatancvataupt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar