Senin, 16 Desember 2019

UNDANG UNDANG KOPERASI


UNDANG UNDANG KOPERASI

Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:

1.     Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.

2.     Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
·    Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
·    Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
·    Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
·    Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

3.     Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

4.     Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#buatptmurahjakarta
#carabuatptpma
#jasabuatcvjakarta
#jasabuatcvmurah
#jasabuatpt
#jasabuatptmurah
#jasapembuatancvataupt
#jasapembuatancvataupttangerang
#jasapembuatancvdijakarta
#jasapembuatancvditangerang
#jasapembuatancvmurahjakarta
#jasapembuatancvtangerangselatan
#jasapembuatankoperasi
#jasapembuatanpma
#jasapembuatanptdijakarta
#jasapembuatanptjakarta
#jasapendirianptmurah
#jasapendirianptpma
#jasapengurusanpembuatanpt
#notarisbuatpt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar