Senin, 16 Desember 2019

BUAT PENDIRIAN AKTA PT


BUAT PENDIRIAN AKTA PT

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

1. Siapkan Data Pendirian PT
Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

2. Akta Pendirian di Notaris
Setelah Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

4. Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)
Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.

5. Mengurus Izin Usaha
Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.

6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#buatptmurahjakarta
#carabuatptpma
#jasabuatcvjakarta
#jasabuatcvmurah
#jasabuatpt
#jasabuatptmurah
#jasapembuatancvataupt
#jasapembuatancvataupttangerang
#jasapembuatancvdijakarta
#jasapembuatancvditangerang
#jasapembuatancvmurahjakarta
#jasapembuatancvtangerangselatan
#jasapembuatankoperasi
#jasapembuatanpma
#jasapembuatanptdijakarta
#jasapembuatanptjakarta
#jasapendirianptmurah
#jasapendirianptpma
#jasapengurusanpembuatanpt
#notarisbuatpt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar