UNDANG-UNDANG
PERSEROAN TERBATAS
Dalam
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau yang
disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan
Terbatas atau PT sendiri merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi
segala aktivitas yang berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal
permodalan yang berupa penanaman saham. Hal ini disebabkan karena dalam PT,
berlaku sistem jual beli saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi
berhak atas kepemilikan perusahaan yang didirikan.
Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi
untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Dalam hal pendirian PT, ada pun
persyaratan yang harus dimiliki antara lain:
1. Perusahaan berjenis
Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
2.
Telah memiliki akta asli dari notaris dalam Bahasa Indonesia
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
3.
Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing
pendiri atau pemegang saham.
4.
Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pihak pendiri
yang akan menjabat sebagai direktur.
5.
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur disertai
dengan pas foto berukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar.
6.
Menyiapkan nama PT. Nama wajib terdiri dari tiga suku kata
tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.
7.
Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib
menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha. Lokasi pendirian PT
tidak boleh berada di wilayah pemukiman warga.
8. Memiliki modal disetor
minimal 25% dari modal dasar.
More Info
CV. KEVIN
JASPERINDO
Jl. Swadaya
Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599
899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#buatptmurahjakarta
#carabuatptpma
#jasabuatcvjakarta
#jasabuatcvmurah
#jasabuatpt
#jasabuatptmurah
#jasapembuatancvataupt
#jasapembuatancvataupttangerang
#jasapembuatancvdijakarta
#jasapembuatancvditangerang
#jasapembuatancvmurahjakarta
#jasapembuatancvtangerangselatan
#jasapembuatankoperasi
#jasapembuatanpma
#jasapembuatanptdijakarta
#jasapembuatanptjakarta
#jasapendirianptmurah
#jasapendirianptpma
#jasapengurusanpembuatanpt
#notarisbuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar