Cara Mendirikan CV di Notaris
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.
Dasar Hukum CV
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.
Dokumen CV yang Anda Terima.
1. Akta Pendirian CV.
2. SK Menkumham.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dokumen Persyaratan Pendirian CV
1. Fotokopi KTP Pendiri.
2. Fotokopi NPWP.
3. Fotokopi KK Direktur.
4. Lama Proses Pendirian CV.
Lama proses pendirian hanya 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam 30 hari kerja.
Anda serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#buatptmurahjakarta
#carabuatptpma
#jasabuatcvjakarta
#jasabuatcvmurah
#jasabuatpt
#jasabuatptmurah
#jasapembuatancvataupt
#jasapembuatancvataupttangerang
#jasapembuatancvdijakarta
#jasapembuatancvditangerang
#jasapembuatancvmurahjakarta
#jasapembuatancvtangerangselatan
#jasapembuatankoperasi
#jasapembuatanpma
#jasapembuatanptdijakarta
#jasapembuatanptjakarta
#jasapendirianptmurah
#jasapendirianptpma
#jasapengurusanpembuatanpt
#notarisbuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar