Senin, 01 April 2019

PEMBUATAN PT BARU 2019

PEMBUATAN PT BARU 2019



Sebenarnya, apa itu PT atau Perseroan Terbatas? Pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:

1. Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
2. Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
3. Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
4. Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
5. Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
6. Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
7. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
8. Perusahaan dipimpin oleh direksi.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar