MEKANISME PENDIRIAN PT
Mekanisme ini penting di ketahui supaya menghemat waktu dan tenaga Anda saat mengurus pendirian PT tersebut. Berikut ini adalah mekanisme pendirian PT yang harus Anda ketahui:
1. Pengecekan nama
Mekanisme yang pertama adalah Anda harus menyiapkan opsi nama yang akan dicek oleh notaris.
2. Pembuatan draft akta
Mekanisme selanjutnya adalah pembuatan draft akta. Hal ini akan bisa dilakukan jika nama sudah disetujui.
3. Tanda tangan
Proses selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah tanda tangan. Setelah draft dilakukan revisi maka akta tersebut akan ditanda tangani oleh pemilik saham perusahan di hadapan notaris.
4. Pengesahan
Notaris akan mengurus pengesahan akta baru kemudian ditandatangani dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
5. Mengajukan SKDP
SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini yang akan menerangkan tentang lokasi domisili perusahaan tersebut.
6. Mengajukan NPWP
NPWP dibuat sebagai sarana administrasi untuk perpajakan perusahaan. Pembuatan NPWP ini akan diurus oleh KPP dan beberapa daerah KPP persyaratannya harus melampirkan SKDP.
7. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB atau TDP (Tanda Daftar perusahaan) akan menjadi bukti bahwa perusahaan Anda sudah melakukan wajib daftar perusahaan.
8. Mengajukan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen perizinan yang mana melegalkan suatu perusahaan untuk bisa melakukan berbagai macam usaha perdagangan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktanotaris #aktapt #aktacv #jasaperizinan #pembuatanpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar