BIKIN PT JAKARTA MURAH
Dengan diberlakukannya on-Line Single Submission (OSS) tahun lalu (2018), ada banyak perubahan dalam mendapatkan perizinan usaha. Singkatnya, mudah dan cepat.
Tentu, Anda masih tetap harus mendapatkan Akte Pendirian Perusahaan & SK Menteri Kehakiman dari Notaris, surat keterangan domisili usaha dari kelurahan. Selebihnya, Anda dapat mengurus sendiri. Ada kemudahan dengan adanya on-Line Single Submission.
Bagi Anda yang tidak terbiasa dengan teknologi, ini juga bisa cukup melelahkan. Namun, bagi Anda yang terbiasa dengan teknologi, Anda dapat memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP, TDP, API dan Nomor Induk Kepabeanan. Semuanya sudah on-line.
Namun demikian, ini mungkin belum efektif berjalan di daerah. Bila belum berjalan efektif, Anda dapat mengikuti prosedur di bawah ini.
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan bagi yang di daerah yang OSS belum berjalan efektif:
1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
12. Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Kelima, mengurus NIB atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keenam, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar