BIKIN PERUSAHAAN PT
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia selain Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Firma (Fa), Persekutuan Komanditier (CV), Koperasi dan Yayasan. Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) paling banyak diminati dan digunakan oleh para pengusaha yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya karena mayoritas klien lebih percaya kepada badan usaha yang berbentuk PT. Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroran Terbatas.
Persyaratan Pembuatan PT
Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Pembuatan PT antara lain :
- Nama perusahaan yang di inginkan (siapkan 3 alternatif);
- KTP dan NPWP pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
- Modal dasar dan modal disetor perusahaan (minimal 25% dari modal dasar);
- Tempat dan kedudukan lokasi usaha;
- Foto copy surat perjanjian sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri;
- Foto copy surat keterangan domisili gedung jika alamat kantor berada di gedung atau surat pengantar RT/RW jika alamat kantor berada di Ruko;
- Khusus wilayah Jakarta, perumahan tidak boleh di jadikan lokasi kantor berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2014.
- Susunan direksi dan komisaris perusahaan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan;
- Bidang usaha;
- Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id