Jasa Buat Urus Izin ESDM
SKT MINERBA / TANDA REGISTRASI (TR)
SKT Minerba / SKT Tambang adalah Surat
keterangan terdaftar di direktorat Minerba, yang diberikan kepada Perusahaan
Usaha Jasa Pertambangan NON-INTI yang melakukan kegiatan secara terus menerus
di lokasi Tambang.
IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan
yang diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha
Jasa Pertambangan Inti.
Badan
usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki
Izin Usaha Jasa Pertambangan.
DASAR HUKUM
§
Peraturan Menteri ESDM
No. 28 Tahun 2009 :Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan
Batubara.
§
Peraturan Menteri ESDM
No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun
2009.
JENIS USAHA PERTAMBANGAN
§ Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan.
Klasifikasi
Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. Konsultan;
b. Perencana;
c. Pelaksana, dan
d. Penguji peralatan.
a. Konsultan;
b. Perencana;
c. Pelaksana, dan
d. Penguji peralatan.
Kualifikasi
Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. Kualifikasi Kecil
b. Kualifikasi Menengah
c. Kualifikasi Besar
a. Kualifikasi Kecil
b. Kualifikasi Menengah
c. Kualifikasi Besar
PENGELOMPOKAN JASA PERTAMBANGAN
Perusahaan jasa pertambangan dikelompokkan
atas :
A. Usaha Jasa Pertambangan Inti
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di
bidang :
1. Penyelidikan Umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi;
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di
bidang :
1. Penambangan; atau
2. Pengolahan dan Pemurnian
Untuk Jasa Pertambangan Inti yang di keluarkan
adalah Izin Usaha Pertambangan.
B. Usaha Jasa Pertambangan Non-Inti.
1.
Jasa Boga/Catering;
2.
Jasa Pengamanan;
3.
Layanan Kesehatan;
4.
Konstruksi Sipil;
5.
Konstruksi Elektrik;
6.
Konstruksi Mekanikal;
7.
Konstruksi
Telekomunikasi;
8.
Konstruksi
Arsitektural;
9.
Pemasok Suku Cadang;
10.
Penyedia Tenaga kerja;
11.
Pemasok Peralatan
Pertambangan;
12.
Pemeliharaan Peralatan
Pertambangan;
13.
Penyewaan Peralatan
Pertambangan;
14.
Pemasok Peralatan
Penunjang Pertambangan;
15.
Pemeliharaan Peralatan
Penunjang Pertambangan;
16.
Penyewaan Peralatan
Penunjang Pertambangan;
17.
Jasa Transportasi
Laut, Darat, Udara;
18.
Laboratorium Uji;
19.
Kalibrasi;
20.
Fabrikasi/Manufaktur;
21.
Tata Grahal
Housekeeping;
22.
Pemasok dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran;
23.
Pengiriman
Barang/Ekspedisi;
24.
Pemasok Bahan Kimia;
25.
Pemasok Bahan Kimia;
26.
Konsultasi Manajemen;
27.
Pemasok Material
Konstruksi;
28.
Jasa Teknologi
Informasi;
29.
Jasa Pengurusan
Dokumen;
30.
Pemasok, Penyewaan,
dan Pemeliharan Alat Pendingin;
31.
Pemasok Bahan Bakar
dan Oli;
32.
Pemasok Bahan Peledak;
33.
Jasa Penyewaan Kapal;
34.
Jasa Inspeksi Komoditi
Mineral dan Batubara (Draught Survey);
35.
Jasa Audit Independen;
36.
Jasa Asuransi;
37.
Jasa Pelatihan;
38.
Pemasok Alat-Alat
Keselamatan Kerja;
39.
Jasa Pengelola Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun.
Untuk Jasa Pertambangan Non Inti yang di keluarkan
adalah SKT Minerba dan saat ini sudah berubah menjadi Tanda Registrasi
(TR).
PT KEVIN
JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya
Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id